Pages

Minggu, 10 Agustus 2025

Masa Depan Penerimaan Negara Indonesia di Era Digital

“Pajak bukan hanya sekedar pungutan, tapi keberlanjutan pembangunan”

Pajak merupakan bentuk penerimaan negara yang sangat fundamental dan vital bagi kemajuan sebuah negara. Bentuk belanja negara sebagian besar menggunakan penerimaan pajak, yang diperoleh dari pengusaha maupun pekerja dan masyarakat pada umumnya. Pajak yang dipungut oleh negara memiliki fungsi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, membuka akses lapangan pekerjaan, pembangunan fasilitas umum yang menunjang terhadap mobilitas perekonomian, kesehatan, sosial, pendidikan dan mencakup seluruh aspek yang terkandung didalamnya.

Penerimaan pajak dari masa ke masa tentu memiliki pola dan strategi yang harus mengikuti perubahan zaman, terutama era disrupsi saat ini perlu adanya sebuah metode yang mutakhir yang bertujuan untuk peningkatan penerimaan negara sektor pajak. Pada masa kolonial, pajak sudah ada dan diterapkan pada masa itu, Belanda membentuk sebuah kamar dagang yaitu VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie atau Perusahaan Hindia Timur Belanda) selain fungsi utamanya memonopoli perdagangan rempah-rempah di Indonesia juga memungut pajak dari rakyat sehingga Belanda mampu membangun infrastruktur, peralatan militer dan menggaji pegawai yang mengabdi pada pemerintah kolonial serta pembangunan lainnya yang menunjang dalam upaya kolonialisasi.

Pasca Kemerdekaan, Penerimaan sektor Pajak terus dilanjutkan, apalagi pada masa kemerdekaan Indonesia memiliki pekerjaan rumah yang besar untuk melakukan pembangunan pada semua sektor. Bagaimana Tugu Proklamasi yang di bangun oleh PPI, dibalik kokohnya tugu tersebut berdiri, tentunya ada partisipasi masyarak yakni pajak yang berperan di dalamnya. Mulusnya mobilitas warga Jakarta ke daerah Bogor dan sekitarnya, dengan adanya Tol Jagorawi sebagai tol pertama di Indonesia yang dibangun pada masa orde baru. Dengan adanya Tol Jagorawi sektor perekonomian semakin meningkat dan geliat masyarakat warga terus terkoneksi. Peran pajak dalam pembangunan tol tersebut sangat penting karena pembiayaan pasti salah satunya dari sektor pajak.

Kenapa penerimaan pajak harus terus ditingkatkan? Dengan penerimaan pajak yang terus meningkat, cita-cita luhur bangsa Indonesia akan tercapai, sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea ke 4 yakni memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Semua cita-cita luhur para pendiri bangsa akan tercapai jika pemangku atau pejabat yang berkepentingan amanah dalam menjalankan tugasnya.

Lalu bagaimana penerimaan pajak bisa efektif dan transparan? Pemerintah selain dalam upaya meningkatkan penerimaan negara sektor pajak juga harus menyiapkan regulasi dan perangkat yang bisa meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan kepercayaan masyarakat. Regulasi yang adil dan memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun para pelaku usaha, dengan didukung sumber daya manusia yang unggul dana amanah serta sistem untuk meningkatkan akurasi, transparansi dan keamanan sistem informasi. Sistem penerimaan Pajak di era disrupsi seperti sekarang, pemerintah dalam hal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya menghadirkan sistem yang bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun para pelaku usaha untuk akses perpajakan.

 Sistem perpajakan kita saat ini, mulai menunjukan performansi kinerja yang begitu baik, penerimaan pajak dari tahun ke tahun semakin meningkat dan masyarakat mudah mengaksesnya. DJP senantiasa melakukan perbaikan sistem penerimaan pajak dalam bidang teknologi, berbagai upaya telah dilakukan dari manual, semi manual bahkan sepenuhnya secara daring. Seperti pelaporan Pajak melalui e-faktur, e-SPT dan system DJP online yang mulai berlaku per 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024. Pada sistem DJP Online ini sudah menggunakan satu pintu semua jenis pajak, sehingga pengguna tidak lagi membuka beberapa aplikasi perpajakan.

Mulai tahun 2025, perjalanan sistem perpajakan memasuki era baru dengan hadirnya sistem terintegrasi yang lebih canggih dari sistem-sistem sebelumnya. Coretax adalah sistem perpajakan terbaru yang dibuat oleh DJP dalam rangka meningkatkan sistem penerimaan negara dalam sektor pajak. Sistem Coretax dipercaya memberikan kemudahan bagi pengguna serta teknologi yang digunakan sangat aman digunakan dan sudah terintegrasi dengan semua jenis pelayanan pajak.

Semua jenis transaksi yang mengandung unsur pajak sudah terkoneksi dengan pajak, seperti kita berbelanja ke minimarket maupun ke restauran yang sudah memenuhi memungut pajak dari konsumennya, kita akan menerima struk pembayaran yang sudah termasuk PPN. Dari ilustrasi tersebut bisa kita simpulkan bahwa sistem penerima negara sektor pajak, sudah mengalami proses yang begitu panjang dan sudah terafiliasi dengan teknologi. Sektor-sektor selama ini yang lolos dari pungutan pajak akan bisa diminimalisir sehingga meningkatkan penerimaan negara sektor pajak. Dengan semakin baiknya sistem perpajakan yang digunakan, baik tata kelola mapun teknologinya, maka negara Republik Indonesia akan semakin maju dan sejahtera, tidak ada lagi yang lagi masyarakat yang tidak punya rumah, tidak ada lagi anak yang tidak bisa sekolah karena biaya, tidak ada lagi penolakan dari rumah karena keterbatasan dana, tidak ada lagi anak sekolah yang harus bertaruh nyawa dengan jembatan darurat.