Masa Depan Penerimaan Negara Indonesia
di Era Digital
“Pajak bukan hanya sekedar pungutan,
tapi keberlanjutan pembangunan”
Pajak
merupakan bentuk penerimaan negara yang sangat fundamental dan vital bagi
kemajuan sebuah negara. Bentuk belanja negara sebagian besar menggunakan
penerimaan pajak, yang diperoleh dari pengusaha maupun pekerja dan masyarakat
pada umumnya. Pajak yang dipungut oleh negara memiliki fungsi untuk peningkatan
kesejahteraan masyarakat, membuka akses lapangan pekerjaan, pembangunan fasilitas
umum yang menunjang terhadap mobilitas perekonomian, kesehatan, sosial,
pendidikan dan mencakup seluruh aspek yang terkandung didalamnya.
Penerimaan
pajak dari masa ke masa tentu memiliki pola dan strategi yang harus mengikuti
perubahan zaman, terutama era disrupsi saat ini perlu adanya sebuah metode yang
mutakhir yang bertujuan untuk peningkatan penerimaan negara sektor pajak. Pada
masa kolonial, pajak sudah ada dan diterapkan pada masa itu, Belanda membentuk
sebuah kamar dagang yaitu VOC (Vereenigde
Oostindische Compagnie atau Perusahaan Hindia Timur Belanda) selain fungsi
utamanya memonopoli perdagangan rempah-rempah di Indonesia juga memungut pajak
dari rakyat sehingga Belanda mampu membangun infrastruktur, peralatan militer
dan menggaji pegawai yang mengabdi pada pemerintah kolonial serta pembangunan
lainnya yang menunjang dalam upaya kolonialisasi.
Pasca
Kemerdekaan, Penerimaan sektor Pajak terus dilanjutkan, apalagi pada masa
kemerdekaan Indonesia memiliki pekerjaan rumah yang besar untuk melakukan
pembangunan pada semua sektor. Bagaimana Tugu Proklamasi yang di bangun oleh
PPI, dibalik kokohnya tugu tersebut berdiri, tentunya ada partisipasi masyarak
yakni pajak yang berperan di dalamnya. Mulusnya mobilitas warga Jakarta ke
daerah Bogor dan sekitarnya, dengan adanya Tol Jagorawi sebagai tol pertama di
Indonesia yang dibangun pada masa orde baru. Dengan adanya Tol Jagorawi sektor
perekonomian semakin meningkat dan geliat masyarakat warga terus terkoneksi.
Peran pajak dalam pembangunan tol tersebut sangat penting karena pembiayaan
pasti salah satunya dari sektor pajak.
Kenapa
penerimaan pajak harus terus ditingkatkan? Dengan penerimaan pajak yang terus
meningkat, cita-cita luhur bangsa Indonesia akan tercapai, sebagaimana yang
diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea ke 4 yakni memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial. Semua cita-cita luhur para pendiri bangsa akan tercapai jika pemangku
atau pejabat yang berkepentingan amanah dalam menjalankan tugasnya.
Lalu
bagaimana penerimaan pajak bisa efektif dan transparan? Pemerintah selain dalam
upaya meningkatkan penerimaan negara sektor pajak juga harus menyiapkan
regulasi dan perangkat yang bisa meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan kepercayaan
masyarakat. Regulasi yang adil dan memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun
para pelaku usaha, dengan didukung sumber daya manusia yang unggul dana amanah
serta sistem untuk meningkatkan akurasi, transparansi dan keamanan sistem
informasi. Sistem penerimaan Pajak di era disrupsi seperti sekarang, pemerintah
dalam hal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya menghadirkan sistem
yang bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun para pelaku usaha
untuk akses perpajakan.
Sistem perpajakan kita saat ini, mulai
menunjukan performansi kinerja yang begitu baik, penerimaan pajak dari tahun ke
tahun semakin meningkat dan masyarakat mudah mengaksesnya. DJP senantiasa melakukan
perbaikan sistem penerimaan pajak dalam bidang teknologi, berbagai upaya telah
dilakukan dari manual, semi manual bahkan sepenuhnya secara daring. Seperti
pelaporan Pajak melalui e-faktur, e-SPT dan system DJP online yang mulai berlaku per 1 Januari 2024 sampai dengan 31
Desember 2024. Pada sistem DJP Online
ini sudah menggunakan satu pintu semua jenis pajak, sehingga pengguna tidak
lagi membuka beberapa aplikasi perpajakan.
Mulai
tahun 2025, perjalanan sistem perpajakan memasuki era baru dengan hadirnya
sistem terintegrasi yang lebih canggih dari sistem-sistem sebelumnya. Coretax adalah sistem perpajakan terbaru
yang dibuat oleh DJP dalam rangka meningkatkan sistem penerimaan negara dalam sektor
pajak. Sistem Coretax dipercaya
memberikan kemudahan bagi pengguna serta teknologi yang digunakan sangat aman
digunakan dan sudah terintegrasi dengan semua jenis pelayanan pajak.
Semua
jenis transaksi yang mengandung unsur pajak sudah terkoneksi dengan pajak,
seperti kita berbelanja ke minimarket maupun ke restauran yang sudah memenuhi
memungut pajak dari konsumennya, kita akan menerima struk pembayaran yang sudah
termasuk PPN. Dari ilustrasi tersebut bisa kita simpulkan bahwa sistem penerima
negara sektor pajak, sudah mengalami proses yang begitu panjang dan sudah
terafiliasi dengan teknologi. Sektor-sektor selama ini yang lolos dari pungutan
pajak akan bisa diminimalisir sehingga meningkatkan penerimaan negara sektor
pajak. Dengan semakin baiknya sistem perpajakan yang digunakan, baik tata
kelola mapun teknologinya, maka negara Republik Indonesia akan semakin maju dan
sejahtera, tidak ada lagi yang lagi masyarakat yang tidak punya rumah, tidak
ada lagi anak yang tidak bisa sekolah karena biaya, tidak ada lagi penolakan
dari rumah karena keterbatasan dana, tidak ada lagi anak sekolah yang harus
bertaruh nyawa dengan jembatan darurat.




Categories : 
